SURABAYA-Sebanyak 28 daerah di Jawa Timur (Jatim) sudah mengirim usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
Usulan kenaikan tersebut sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Senin (11/11).
Rata-rata kenaikan UMK usulan kepala daerah sesuai prediksi yakni 8,51 persen.
Prinsip yang kami minta ke Tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini, ungkap Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Hasilnya, Kota Surabaya tertinggi sebesar Rp4.200.479,19. Sementara Kabupaten Pacitan terendah, Rp1,9 juta.