SURABAYA-Disahkannya Undang-Undang Pesantren dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/09), menuai respons posisitif dari berbagai daerah, tak terkecuali Jawa Timur (Jatim).
Untuk itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diminta segera menindaklanjuti UU tersebut karena masih banyak kondisi pesantren yang memprihatinkan karena nyaris tak pernah mendapat bantuan pemerintah.
Kami minta kepada Gubernur Jatim supaya mengalokasian dana abadi pesantren dalam APBD Jatim 2020, sebab sesuai amanat UU pesantren, dana abadi pesantren itu menjadi bagian dari dana pendidikan, kata Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Aliyadi Mustofa di DPRD Jatim, Kamis (26/09).
Pihaknya meminta kepada Gubernur Jatim supaya mengalokasian dana abadi pesantren dalam APBD Jatim 2020.
Sebab sesuai amanat UU pesantren, dana abadi pesantren itu menjadi bagian dari dana pendidikan, ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim.