MADIUN-Dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah Madiun, Wali Kota Madiun Maidi menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta terkait penyesuaian sistem kerja.
Maidi menyatakan dalam SE tersebut diimbau agar perusahaan mengatur sistem kerja karyawannya yang berdomisili di luar Kota Madiun untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). Sedang, karyawan yang bertempat tinggal di dalam kota dengan sistem shift atau bergiliran.
Sistem ini berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Madiun yang rumahnya luar kota sejak beberapa waktu lalu. Saya ingin mempertegas untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau moakukan haal yang samaa. Karena setelah kita amati, masih banyak warga luar kota yang keluar-masuk Kota Madiun, ujar Wali Kota Maidi kepada wartawan, Senin (06/04).
Menurut dia, perusahaan harus memberlakukan sistem kerja baru bagi karyawannya selama masa percepatan penanggulangan COVID-19 ini. Karyawan dari luar kota tidak harus pergi ke kantor. Namun, dapat diberikan pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.
Karyawan yang masuk kantor hanya mereka yang bertempat tinggal di dalam Kota Madiun. Itu pun, harus diberlakukan bergiliran agar pekerjaan tetap dapat tertangani maksimal.