Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menyiapkan langkah pendampingan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam upaya meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global, bahkan hingga pemasaran produk.
Namun, pemasaran tersebut tidak serta merta diberikan kepada seluruh UMKM yang ada di Kota Malang, melainkan diperuntukkan bagi UMKM yang masuk kualifikasi.
Sementara untuk UMKM yang belum masuk dalam kualifikasi, tetap akan diberikan pendampingan, yang pada akhirnya semua UMKM terwadahi.
Keputusan untuk menjadikan Mal Alun-Alun tersebut sebagai sentra UMKM dikarenakan kerja sama dengan pihak ketiga selama kurang lebih 30 tahun dirasa tidak menguntungkan, bahkan merugi.
Mal Alun-Alun sendiri, dulunya merupakan Lapas Kelas II yang dipindahkan ke Sukun, Kota Malang pada 1988. (V003).