Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama empat bulan terhadap Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa kasus suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan tersebut selama tiga tahun.
Menjatuhkan pidana 6 penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, kata I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/05).
Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp2,260 miliar.
Bila tidak dibayarkan, harta bendanya disita negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara, tegas ketua majelis hakim melansir surabayainside.com.