Malaysia - Ahmad Tofiq, Warga Jember, Jawa Timur lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Malaysia, Kamis (08/11).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagalmembuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut.
Hal ini karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil untuk menjadi saksi.
Hakim mengatakan banyak kejangggalan dalam kasus tersebut terutama menyangkut siapa pemilik narkoba dalam kasus Tofiq.
Kasus ini menjadi terang benderang jika tiga orang WNI lainnya memberikan keterangan. Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas, ungkapnya.