Surabaya - PemkotSurabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di lokasi tersebut berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah yang rencananya akan dibangun fasilitas umum berupa lapangan olahraga.
Sejumlah warga menyesalkan kebijakan tersebut. Apalagi yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong, kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan kepada Antara di Surabaya, Kamis (14/03).
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019.