SITUBONDO-Warga Situbondo, Jawa Timur, diminta agar tidak bermain petasan atau membakar petasan. Selain membahayakan, membakar petasan juga melanggar ketentuan undang-undang.
Ancamannya lumayan berat. Oleh karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan maklumat larangan bermain petasan, dan masyarakat harus paham dan melaksanakan, ujar Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono di Situbondo, Minggu (12/05).
Larangan tersebut tidak hanya bagi yang membakar dan meledakkan petasan. Bagi yang membuat dan menyimpan serta memperjual belikan juga bisa dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
Dalam UU itu dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Selain larangan bermain petasan, kami juga minta agar selama bulan Ramadhan dan seterusnya tidak ada lagi penjual minuman keras di Situbondo, ujarnya.