SURABAYA-Sebanyak 28 daerah di Jawa Timur (Jatim) sudah mengirim usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
Usulan kenaikan UMK tersebut sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Senin (11/11).
Kabupaten Pasuruan tercatat paling tinggi dari seluruh usulan UMK yang disodorkan ke Disnakertrans Jatim sebesar Rp4,4 juta, melampaui Kota Surabaya sebesar Rp4,2 juta.
Pasuruan mengusulkan dua alternatif. Usulan pertama Rp 4,4 juta dan usulan kedua Rp 4,1 juta, ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Senin (11/11).
Sementara Kabupaten Pacitan berada diurutan terendah dalam daftar usulan UMK Jatim sebesar Rp1,9 juta.