Surabaya-Penyempitan sejumlah jalan di Kota Surabaya mengurangi hak kenyamanan dan keamanan publik khususnya para pengguna jalan.
Publik sebenarnya bisa mempermasalahkan secara hukum atas keluhan masyarakat itu, kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Utomo di Surabaya, Jumat (01/02).
Menurut dia, sebenarnya pembangunan untuk mempercantik Kota Surabaya dengan cara mengurangi hak publik yaitu penyempitan jalan sudah lama terjadi sehingga kemacetan di jalan semakin parah dan angkutan umum bus tidak bisa leluasa jalan.
Adapun penyempitan jalan akibat adanya perluasan pedestrian yang dikeluhkan publik di antaranya Jalan Tunjungan, Jalan Ir Soekarno (MERR) tepatnya depan kantor KONI Jatim arah perempatan Kertajaya Indah, Jalan Biliton arah menuju pertigaan Jalan Sulawesi (sebelah kiri Exelco) dan Jalan Yos Sudarso atau sisi barat Balai Pemuda.
Seharusnya pelebaran jalan karena volume kendaraan makin tambah, ujarnya.