Surabaya- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) resmi melayangkan surat somasi tertanggal 12 November dengan nomor 0122/YLPK-JATIM/Info-Somasi/XI/2018 kepada tiga pimpinan instansi pemerintah yakni Wali Kota Surabaya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Somasi tersebut terkait keterlambatan pemasangan block rel di perlintasan rel kereta api depan RSI Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Surat somasi itu terkait keterlambatan pembangunan block rel di perlintasan rel depan RSI (Rumah Sakit Islam) yang merugikan konsumen pengguna jalan raya dan kepentingan publik, kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo di Surabaya, Selasa (13/11).
Menurut dia, YLPK Jatim sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai tugas sesuai amanatkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 46 ayat (l) huruf c.
UUPK Pasal 4 huruf a berbunyi hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa dan huruf c berbunyi hak konsumen dalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kandisi dan jaminan barang atau jasa.