JAKARTA-Keputusan memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dinilai terburu-buru karenatidak diikuti dengan kajian ilmiah pendukung.
Untuk itu aktivis lingkungan menegaskan tidak mengizinkan pemindahan ibu kota tersebut.
Kalau kemarin Jokowi minta izin untuk memindahkan Ibu Kota, maka jawabannya kami tidak izinkan. Ide itu tidak dilandasi oleh kajian ilmiah makanya rencana pemindahan ibu kota jelas serampangan. Proses komunikasi antara Presiden dan pembantunya soal telah diputuskannya provinsi calon ibu kota lalu diralat, dapat menunjukkan rencana ini jauh dari pembicaraan yang mendalam dan tidak solid, kata Merah Johansyah, Koordinator JurubicaraJaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam siaran pers bersama (KIARA, JATAM, WALHI) yang diterima jatimpos.id, Senin (26/08).
Jatam juga mempertanyakan dasar keputusan pemindahan yang tak dilakukan melalui jajak pendapat.
Tidak ditanyakan dulu kepada warga. Hak warga untuk menyampaikan pendapat jelas diingkari dan bisa disebut sebagai kediktatoran Presiden karena suara warga Kalimantan Timur termasuk suara masyarakat adatnya tidak diberi ruang, ujar Merah Johansyah menambahkan.