JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akanmenerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pekan depan.
Kemenhub juga akan mempercepat pemberlakuan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Pada intinya kami hari ini menyampaikan kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojol akan segera kami berlakukan. Selain itu Permenhub 348 sebagai breakdown dari aturan Permenhub 12 sudah kami buat juga di mana tarifnya sudah tertera di situ, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).
Budi menjelaskan, pihaknya pun telah melakukan survei mengenai persepsi pengemudi, tingkat kepatuhan aplikator, dan persepsi masyarakat terhadap tarif ojek dalam jaringan (daring) yang sudah diuji coba di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Saya kira paling lambat minggu depan (realisasi aturan tarif ojol), ucap Budi.