Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut sebanyak 10 penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM hingga 2018 kepada Jaksa Agung belum ditindaklanjuti.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.
Pelanggaran HAM berat tersebut adalah penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambo Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan, kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).
Menurut dia, dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.