JAKARTA-Masyarakat di daerah tertinggal secara umum memiliki keterbatasan akses sarana dan prasarana, salah satunya akses jalan yang bisa menghubungkan masyarakat menuju pusat-pusat sosial ekonomi.
Untuk itu Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes DPTT) menggulirkan bantuan pembangunan jalan strategis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat daerah tertinggal.
Sebelum diberikan bantuan, masyarakat di daerah tertinggal cenderung mengalami kesulitan menuju lokasi produksi perkebunan atau ke lokasi pusat ekonomi lainnya. Sesudah ada bantuan jalan, bisa menambah pendapatan perkenomian masyarakat dalam mengolah hasil perkebunan tersebut, kata Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT, Agus Kuncoro, dalam keterangannya yang diterima Selasa, (05/11).
Agus menjelaskan, tidak semua jenis jalan dibantu pembangunannya oleh Ditjen PDT. Hanya jalan yang tidak berstatus jalan nasional, provinsi atau kabupaten (jalan nonstatus) yang dibantu pembangunannya.
Kendati begitu, kualitas jalan yang dibangun tetap sesuai dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum.