JAKARTA-Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar.
Dalam sidang tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng, kata Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/05).
Kesimpulan putusan itu menyebutkan KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.