Jakarta-Daftar nama-nama calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mantan narapidana korupsi berjumlah 49 orang resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum RI.
Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi), kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (30/01) malam.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU ada 49 caleg, yakni 16 calon anggota DPRD provinsi, 24 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan sembilan calon anggota DPD RI.
Daftar caleg mantan napi korupsi itu, yakni:
Partai Golkar