JAKARTA-Pemerintah menerapkan sistem satu arah (one way) di ruas tol Trans Jawa pada masa Angkutan Lebaran 2019.
Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Jasa Marga.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakanpemerintah telah memutuskanskema satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 (Eks Cikarang Utama) hingga KM 262 yang berada di pintu keluar Gerbang Tol Brebes Barat untuk arus mudik mulai 30 Mei-2 Juni 2019 selama 24 jam.
Memang sudah kami bahas dengan Korlantas bahwa one way berlaku empat hari, tetapi bisa saja kalau masyarakat ingin pulang duluan, dua hari (terakhir) itu sudah tidak perlu lagi one way. Ini sangat situasional, sangat dinamis, tidak harus empat hari, bisa juga bertambah, kata Budi belum lama ini
Sementara itu untuk arus balik, sistem satu arah berlaku mulai dari KM 189 Palimanan sampai KM 29 pada 9-10 Juni 2019.