JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural atau LSN (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya, bunyi Pasal 2 PP ini melansir laman Sekab RI, Jumat (10,05).
Bersarkan PP ini, Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud adalah: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.