Besok, Penyidik Periksa Rocky Gerung Soal Pernyataannya di ILC

Rocky disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Rabu, 30 Jan 2019 09:41 WIB Author - Fathor Rasi

Jatimpos.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ahli filsafat itu Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB.

...dalam rangka permintaan keterangan sehubungan dengan adanya laporan Sdra. JACK BOYD LAPIAN tentang adanya dugaan adanya penistaan agama, bunyi surat pemanggilan dengan nomor: B/741/1/RES.2.5./2019/ Dit Reskrimsus tersebut.

Rocky disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan akan diperiksa terkait pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti terkait yang berkaitan dengan perkara yang dimaksud, lanjut surat yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (30/01) tersebut.

Baca juga :