Jakarta-Publik dinilai wajar bila kemudian bertanya-tanya soal kelanjutan kasus politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.
Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan.
Dari Bowo, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sebesar Rp8 miliar yang dikemas dalam 400 ribu amplop dan diduga dengan cap berlambang jempol dan digunakan untuk serangan fajar.
Apalagi, kata Ismail, momen pencoblosan sudah tinggal menghitung hari.
KPK harus transparan dan bertindak cepat dan tegas, karena hal ini berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, jika terbukti uang tersebut untuk serangan fajar baik pada Pilpres maupun Pileg, maka hal ini sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu, terang Ismail di Jakarta, Senin (01/04/2019).