PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menginstruksikan kepada seluruh aparat desa di wilayah itu, agar sebagian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), digunakan untuk membiayai pendidikan anak usia dini (PAUD) di masing-masing desa.
Ketentuan ini mulai berlaku pada pelaksanaan anggaran Tahun 2020 dan ini kami lakukan untuk mendukung kebijakan Presiden RI yang memprioritaskan pada pengembangan sumber daya manusia, kata Baddrut Tamam di Pamekasan, Minggu (3/11).
Bupati menjelaskan, prioritas pembangunan Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakilnya KH Maruf Amin yaitu pada peningkatan SDM.
Oleh sebab itu, dukungan terhadap program prioritas ini harus dilakukan pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten, kecamatan hingga di tingkat desa.
Maka di Pamekasan, kebijakan yang kami lakukan adalah mewajibkan sebagian dari Alokasi Dana Desa untuk membiayai PAUD. Artinya desa harus punya PAUD, kata Baddrut.