JAKARTA-Serikat buruh mengancam melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, bila pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS.
Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS, kata kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (02/09).
Selain itu buruh akan melakukan gugatan warga negara jika rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS tetap dilakukan.
Gugatan warga negara, sambung Iqbal, sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.
Saat itu, kenang Iqbal, hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.
Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan, ucapnya.