Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai membuktikan dirinya mendengarkan kritik dan masukan dengan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentangBidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras). Pasalnya, keberadaan Perpres tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak.
Jadi memang saya kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis, karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat, kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Qodari menambahkan, lebih khusus lagi bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam.
Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan dicabutnya Perpres kali ini, katanya.
Perpres 10/2021 bukan Perpres yang pertama dicabut Presiden Jokowi setelah mendapatkan masukan dan kritikan. Qodari mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah membatalkan Perpres yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) soal UKM pada tahun 2018 lalu setelah mendapatkan kritikan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).