JEMBER-Vonis bebas Mahkamah Agung atas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan berdampak buruk pada ketidakpastian hukum di Indonesia.
Putusan aquo tersebut mengagetkan dan sekaligus membuat miris wajah hukum di Indonesia semakin tidak pasti, kata Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron, di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (10/07).
Meski demikian, pihaknya menghargai putusan tersebut sebagai sebuah produk hukum dan menjadi putusan akhir dari proses panjang mencari keadilan.
Namun putusan tersebut ketika telah menjadi putusan dan diumumkan adalah menjadi teks publik yang tidak haram untuk kembali dikritisi walau tidak akan mengubah hasilnya, jelasnya.
Ghufron lantas membeberkan beberapa catatan terkait kasus tersebut, yakni: