Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan pemda dan DPR, muncul keluhan adanya kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa, namun di sisi lain ada kelurahan yang mendapatkan dana desa.
Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 ditujukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah.
Untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah, ujar Sri Mulyani usai Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Jakarta, Senin (22/10).
Formulasi pembagian dana kelurahan, lanjut dia, akan dibuat keputusannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan, dana kelurahan sendiri formulasi anggarannya tidak sama seperti dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan juga tingkat ketertinggalannya. Pemerintah masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut.