Lumajang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyebut Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengajukan izin cuti untuk menghadiri kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Stadion Semeru, Kamis (04/04).
Kami sudah mendapat surat tembusan untuk izin cuti kampanye Wabup Lumajang Indah Amperawati, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang, Amin Shobari di Lumajang, Jawa Timur.
Cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam sepekan dan ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Berdasarkan surat Wabup Lumajang perihal izin cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pemilu 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur pada 22 Maret 2019, dan ditembuskan kepada Bawaslu Lumajang menyebutkanIndah Amperawati sebagai Wabup Lumajang 2018-2023 mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama satu hari pada 4 April 2019, tuturnya.