Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 hingga 22 Maret 2021. PPKM mikro tahap II ini diyakini akan semakin menurunkan penyebaran kasus Covid-19.
Perpanjangan PPKM mikro tahap II tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu, PPKM mikro diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan kebijakan ini efektif mengendalikan sebaran virus. Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti, kata Wiku kepada wartawan, Minggu (7/3/2021).
Wiku menjelaskan, kunci sukses PPKM mikro adalah adanya Satgas yang terstruktur dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kelurahan atau desa. Demikian pula posko yang ada di semua tingkatan itu, kata Wiku.
Wiku melanjutkan, Satgas beranggotakan aparat sipil, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat. Semua bekerja untuk empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung. Semuanya terkendali dan termonitor, sehingga efektif, ujarnya.