JAKARTA-Jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas. Namun,status sebagai tersangka tidak dicabut.
Sebelumnya, Anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy diduga terkait tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Benar, sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawatisaat dikonfirmasi Antara, Jumat (27/09).
Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.
Pendiri Wathcdog dan Sutradara Film Sexy Killers itu ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).