Ditjen PDT Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Hukum

Pegawai Ditjen PDT diharap terampil menyusun peraturan perundang-undangan.
Kamis, 31 Okt 2019 08:09 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang hukum di lingkungan Ditjen PDT sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, dan menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali dalam keterangannya, Rabu (30/10).

Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar kedepan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan andal dalam menyusunperundang-undangan.

Saya berharap peserta dapat mengikuti secara tuntas dan dapat memetik manfaat dari kegiatan ini, ujar Razali.

Melalui kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum bagi pegawai Ditjen PDT yang terampil dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Baca juga :