Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab disarankan kembali digelar secara virtual (online) lantaran massa pendukungnya membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim), Jumat (26/3). Kala itu, persidangan dilaksanakan luring (offline).
Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini dan nyatanya kejadian, kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Sidang kasus Rizieq awalnya dilaksanakan secara daring guna menghindari kerumunan saat pandemi Covid-19. Lantaran diprotes kubu pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu, majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan permintaan sidang secara luring.
Ternyata memang berakhir rusuh sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline, tegas Sahroni.
Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq karena dinilai memprovokasi dan mengakibatkan terjadinya kericuhan. Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan aparat. Kerumunan pun tak bisa dihindari.