JAKARTA-Kebijakan ekspor benih lobster ke luar negeri akan mendorong eksploitasi sumberdaya perikanan di perairan Indonesia semakin tidak terkendali.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.
Pada saat bersamaan, kata Susan, KIARA juga menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjalankan mandat Undang-Undang No 7 tahun 2016, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan, ujar Susan Herawati via rilis yang diterima Jatimpos.id, Rabu (18/12).
Dijelaskan Susan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Menteri Edhy Prabowo juga mewacakan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia alih-alih menambal skema transisi pemberdayaan ekonomi paska larangan ekspor lobster.