JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.
Selain Indra, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka ketua DPRD Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim.
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/05).
KPK tengah mendalami soal proyek pokok pikiran untuk anggota DPRD Tulungagung dan mekanisme APBD Tulungagung, Jawa Timur,2015-2018.
Sebelumnya, KPK pada Senin (13/05) mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.