Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab diyakini independen. Karena itu, semua pihak diminta bisa menerima apapun putusan hakim.
Pakar hukum pidana Edi Saputra Hasibuan mengatakan, polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka, lalu menahannya. Keputusan ini pasti sudah melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka. Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini, kata Edi kepada wartawan, Senin (4/1).
Edi mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa, apalagi sampai protes berlebihan.
Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting. Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang, ujar Edi.