JAKARTA-Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang dialaminya divonis selama dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (11/7).
Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan, Ratna dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Namun, dalam menjalaninya masa hukuman terhadap Ratna dikurangi dengan masa penahanan selama Ratna menjalani persidangan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun, kata hakim Jony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Vonis terhadap Ratna Sarumpaet ini empat tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya dituntut vonis selama enam tahun penjara akibat perbuatannya yang menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya.