IDI Harus Tunduk UU terkait Hukuman Kebiri Kimia

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus patuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Rabu, 28 Agst 2019 12:35 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak sudah final dan mengikat.

Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut, kata Menteri Yohana via siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/08).

Untuk itu, kata Menteri Yohana, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus patuhi Undang-Undang.

Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang, tegasnya.

Baca juga :