JAKARTA-Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang sementara waktupenjualan kartu SIM asing asal Arab Saudi, Zain Telecom Saudi yang dijual sebagian besar ke jamaah Indonesia.
Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia, sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI ,Ferdinandus Setu di Jakarta, Selasa (23/07)
Pelarangan sementara itu sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya penjualan SIM Card asing di Tanah Air.
Masih kata Ferdinandus, ada sejumlah temuan fakta Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo di lokasi penjualan kartu SIM asing di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 17 Juli 2019.
Pertama, terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, yang menyediakan paket kuota paket haji dan umrah senilai Rp150.000.