Jatimpos.id-Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Surat Edaran (SE) Menteri Menteri PAN-RB Tahun 2019 soal jam kerja PNS, Jumat (03/05), menyebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 2.30 WIB.
Untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.
Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.