JAKARTA-Presiden Jokowi menegaskan, dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada istilah pengembalian mandat pimpinan KPK kepada presiden.
Hal itu diungkapkan Jokowi merespons penyerahan mandat tiga pimpinan KPK pada Jumat (13/09) kemarin.
Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada, kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/09).
Sedari awal, sambung Jokowi, dirinya tidak meragukan pimpinan KPK saat ini.
Sejak awal saya sudah sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik, kata kepala negara.