Jakarta-Temuan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sejumlah pemungutan suara ulang di sejumlah lokasi.
Tak hanya di luar negeri seperti di Malaysia, di dalam negeri juga terdapat rekomendasi serupa seperti di 103 TPS di Sumatera Barat, 20 TPS di Jawa Tengah, 112 TPS di Riau dan beberapa tempat lainnya.
Bahkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menemukan 1.261 laporan kecurangan pada Pemilu 2019.
Menyikapi persoalan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengingatkan azas dasar pelaksanaan Pemilu, yakni jujur dan adil (Jurdil).
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan para penyelenggara guna menjamin suara masing-masing orang dalam pesta demokrasi lima tahunan.