Kasus Jiwasraya, 10 Orang Berpotensi Tersangka

Kejaksaan Agung RI sudah mencekal 10 orang ke luar negeri.
Jumat, 27 Des 2019 14:03 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Sebanyak 10 nama berpotensi mejadi tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung RI pun melakukan pencekalan terhadap mereka ke luar negeri untuk diperiksa.

Ke-10 orang tersebut yakni HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.

Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal, ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Burhanuddin enggan menyebutkan nama dan institusi ke-10 orang tersebut dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini, ungkapnya.

Baca juga :