Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo (Dhani) 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Majelis hakim menyebut terdakwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan, kata Hakim Ratmoho dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (28/1).
Hakim juga meminta sejumlah barang bukti berupa flash disk, handphone beserta simcard Indosat, XL disita untuk dimusnahkan. Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan, lanjut Ratmoho.
Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis atas politikus Gerindra ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.