Kasus Ujaran Rasis: 1 Tersangka, 21 Diperiksa

Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.
Rabu, 28 Agst 2019 18:34 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dalam kasus ujaran rasis terhadap para mahasiswa asal Papua di Surabaya.

Hari ini kami periksa lima orang, setelah kemarin 16 orang (diperiksa), kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konferensi pers Rakernis Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (28/08).

Kapolda Jatim, kata Barung, akan segera mengumumkan tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis di wilayah Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA:
Usir 2 Gubernur, Mahasiswa Papua Bentangkan Spanduk Referendum

Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua

Baca juga :