Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus korupsi di perusahaan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Jawa Timur dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyah di Surabaya, Rabu (14/11) malam, memastikan telah menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut.
Dia menjelaskan, untuk kasus korupsi PT Jamkrida Jatim telah menahan dua orang tersangka, yaitu Ahmad Nur Hasan dan Bugi Sukswantoro.
Keduanya adalah mantan direksi PT Jamkrida Jatim, katanya.
Didik merinci kedua tersangka telah menggunakan uang perusahaan PT Jamkrida Jatim untuk keperluan pribadi. Penyidik Kejati Jatim menghitung tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi PT Jamkrida Jatim itu telah merugikan negara senilai Rp6,7 miliar.