JAKARTA-Agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi, Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/06), resmi dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.
Memimpin sidang, Anwar menegaskan akan mempertanggungjawabkan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Pilpres 2019 ini kepada Tuhan.
Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06).
Anwar kemudian meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Anwar juga meminta hasil final putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah.