Jakarta - Kontroversi ucapan selamat Natal kembali mengemuka di ruang publik, terutama setelah KH Maruf Amin sebagai cawapres pada Pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan ucapan selamat Natal melalui Video yang beredar di media soal.
Terkait hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas mengakui hingga saat ini belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya.
Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut, kata Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa (25/12).
Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981, imbuh Anwar.
Dia menjelaskan, fatwa tersebut antara lain memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa ASakan tetapiNatal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.