Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa jika terus menerus mangkir.
Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa, kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12).
Tidak hanya mangkir, Rizieq juga dinilai memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry menyayangkan kejadian tersebut.
Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi, ujarnya.
Chudry mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana.