Jakarta-Tersangka Romahurmuziy alias Rommy dimungkinkan untuk diperiksa RS Polri, Jakarta Timur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat ini Rommy masih dibantarkan penahanannya di RS Polri karena masih dalam kondisi sakit.
Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain, misalnya. Kalau sudah kembali ke rutan, ya, bisa dipanggil untuk hadir di sini (gedung KPK), secara teknis dan hukum acara itu memungkinkan, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (25/04) malam.
Jadi, KPK menugaskan pengawalan tahanan di sana untuk melihat kondisi yang ada dan juga hasil pemeriksaan dokter nanti yang akan menentukan apakah RMY (Romahurmuziy) ini masih perlu rawat inap atau tidak, imbuhnya.
Menurut dia, jika Rommy sudah tidak perlu rawat inap maka dari koordinasi yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dan pemeriksaan dokter di RS Polri akan dibawa kembali ke Rutan KPK.