JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur, baik bupati maupun kepala dinas.
Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019, kata Juru Bicara KPK Febri Diyansyah kepada waratawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (08/07).
Febri mengatakan, melalui pemeriksaan harta kekayaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara, jelas Febri.
Pemeriksaan itu, sambung Febri, sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.