JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, Jawa Timur, ke Lapas Klas I Surabaya.
Dua terpidana tersebut, yaitu Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/06).
Kedua terpidana tersebut selanjutnya menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui, terpidana Dwi Fitri dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta.